DPR Ajak Masyarakat Ikuti Vaksin ‘Booster’ Berbayar untuk Bantu Pemerintah
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena. Foto: Azka/nvl
Pemerintah akan menggelar program vaksinasi booster pada 12 Januari 2022 mendatang dengan tiga opsi dalam palaksanaannya. Itu terdiri dari program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS bidang Kesehatan dan berbayar atau mandiri.
Merespon hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menilai penerima vaksin Covid-19 penguat atau booster kategori mandiri turut bergotong-royong membantu pemerintah. “Kategori mandiri tentu gotong-royong membantu pemerintah, dengan membayar sendiri vaksin booster-nya,” ujar Melki, sapaan akrabnya, baru-baru ini.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan penerima vaksin booster mandiri, termasuk yang membayar sendiri secara pribadi atau oleh perusahaan, atau orang lain. Selain kategori mandiri, ada penerima vaksin booster yang dibayar pemerintah pusat atau pemerintah daerah dengan kategori penerima bantuan iuran (PBI).
Sedangkan warga negara yang memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan dan dibayar oleh negara, vaksin booster-nya akan dibiayai negara. “Booster diletakkan dalam sistem jaminan kesehatan nasional (JKN), yang pelaksanaan di lapangan sudah berjalan baik selama ini oleh BPJS Kesehatan, bersama para mitra fasilitas kesehatan," ujar dia.
Melki mengatakan jenis vaksin yang dipakai untuk booster adalah vaksin Covid-19 dalam negeri, maupun vaksin impor yang sudah teruji efikasinya. Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah memproses regustrasi lima jenus vaksin Covid-19 yang akan dijadikan vaksin booster. Kelima merek tersebut adalah Pfizer, AstraZeneca,Coronavac/ Vaksin PT Bio Farma, Zifivac dan Sinopharm. (rnm/sf)